Polsek dan Polres Baru Perlu Dibentuk

28-03-2018 / KOMISI III

 

 

Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepolisian Resor (Polres) baru perlu dibentuk di berbagai daerah untuk kebutuhan menampung personesl kepolisian yang belum mendapat jabatan. Seiring banyaknya pemekaran daerah, banyak Polres dan Polsek yang belum terbentuk. Sementara antrian personel Polri yang ingin menempati jabatan sudah begitu banyak.

 

Hal ini dikemukan Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang saat ditemui di sela-sela rapat kerja dengan Jaksa Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/3/2018), terkait 414 perwira berpangkat komisaris besar tak punya jabatan hingga Desember 2018.

 

Junimart mengatakan, untuk menempati jabatan Kapolres, minimal pangkat yang dibutuhkan adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Namun, untuk menempati juabatan Kapolres atau Kapolsek, personil Polri harus menempuh pendidikan lagi lewat Sekolah staf pimpinan (Sespim) dan Sekolah Staf Pimpinan Tinggi (Sespimti).

 

“Personel Polri setelah menyelesaikan pendidikan Sespim, tidak otomatis bisa menjabat. Mereka  biasanya dianjak dulu sambil menunggu giliran untuk menjabat di posisi tertentu. Namun, ada juga yang begitu selesai Sespim, langsung ditempatkan. Itu semua menjadi hak prerogatif Kapolri. Jadi tidak ada istilah menganggur. Ini berlaku di Mabes Polri maupun Polda,” ungkap Anggota F-PDI Perjuangan DPR ini.

 

Junimart sudah menyampaikan solusinya beberapa waktu lalu kepada Kapolri saat rapat kerja. Antrean yang akan promosi menempati jabatan baru, bisa dengan membentuk Polres dan Polsek baru di daerah. Selain itu, harus melewati Sespim dan Sespimti. Dengan begtiu, personel yang akan ditempatkan bisa memenuhi kualifikasi jabatan kepangkatan.

 

“Kalau dia sudah Sespim, maka bisa menjabat Kapolsek. Kalau untuk menjabat direktur, dia harus sudah mengikuti Sespimti. Ini untuk mengurangi rasa ketidakadilan bagi yang sudah sekolah tapi masih anjak (berpindah-pindah tempat tugas). Di Polda-polda banyak yang tidak mengikuti Sespim sudah diangkat menjadi direktur. Ini perlu perhatian Kapolri,” kata Junimart yang juga advokat itu. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...